2008-06-21

HUKUM DAN KEKUASAAN

Jika anda berurusan dengan yang namanya hukum maka anda pasti telah melakukan pelangaaran dan norma-norma yang berlaku di sekitar anda. Hukum merupakan hubungan yang dipelajari dalam sebuah aturan-aturan yang berlaku atau diperlakukan sebuah negara, yang mana hukum yang dibuat oleh kekuasaan pemerintah dengan melalui DPR, oleh kekuasaan kepala pemerintahaan yaitu President dengan sebuah alat-alat kekuasaan yang berada di bawahnya, namun para yuris jika menjalankan hukum mereka tidak sibuk dengan masalah-masalah yang berkenaan dengan kegiatan berfikir manusia dan bahasa manusia hal sama berlaku bagi mereka yang belajar hukum, orang mempelajari bagaimana cara berfikir yuridik, yang mana saya berpendapat mungkin kegiataan mempelajari hukum itu memang lebih banyak merupakan berusaha untuk menguasai sebuah bahasa hukum, karena di dalam sebuah bahasa hukum terdapat bagaimana cara berfikir yuridik.

Disini R. M. Maclever menulis dalam bukunya “The Web of Goverment” mengatakan :

“Tanpa hukum tidak ada aturan, tanpa aturan manusia akan kehilangan arah, tidak tahu ke mana mereka akan pergi, tidak tau apa yang akan di lakukan sebuah sistem hubungan yang teratur adalah sebuah syarat utama kehidupan manusia pada semua tingkatan ia melebihi dari segala yang lain yang dibutuhkan masyarakat, bahkan masyarakat yang tidak tauh hukum, sebuah kapal bajak laut, sebuah geng perampok, satu kumpulan para bandid, mempunyai kode hukumnya sendiri, tanpa ini masyarakat itu tidak akan ada”.

(Kata-kata R.M. Maclever di atas dalam bukunya sebenarnya berbahasa Inggris).

Hukum sebenarnya bersifat mengatur tentang hukum-hukum yang ditaati dengan diakui oleh sebuah kelompok atau kehidupan masyarakat, supaya jangan sampai hukum dapat merugikan kepentingan orang lain yang mana tujuanya, telah dikatakan oleh R.M.Maclever supaya tercipta ketertipan dan kedamaian.

Dalam sejarah peradapan manusia, kita dapat melihat bahwa tidak ada masyarakat yang bagaimanapun jauh dari moderen atau jaman purba tidak mempunyai sebuah hukum sama sekali yang mana hanya di dalam masyarakat yang sederhana itu hukum itu selalu ada, yang sebuah adat kebiasaan yang berkembang turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Kekusaan, apapun nama seseorang yang memimpin dalam kehidupan masyarakat tidak memberikan sebuah hukum, tetapi hanya mmeperlakukan hukum yang ada seperti sebagaimana dilihat sekarang ini di indonesia, bahwa hukum privat(yang khusus berlaku bagi golongan Eropa), tertata dalam dua kodifikasi yaitu KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Pembagian kedua kitab hukum menjadi dua kelompok sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi hanya di landasi oleh perjalanan sejarah yang panjangsehingga kedua kitap hukum tersebut terpisah satu dengan yang lainya. Jika ingin mempelajari sejarah hukum perdata perancis (Code Napoleon) sejarah hukum belanda (Burgerlijk Wetboek), Sejarah Hukum Pidana dengan adanya perubahan dan tambahan yang disusun dalam induknya, yaitu yang berlaku pada tanggal 8 maret 1942 yang menurut pasal VI UU tahun 1946 No 1. Nama resminya dari “ Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlans-indie” yang mana diubah menjadi “Wetboek Van Strafrecht” yaitu KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang berlaku di negara indonesia yang kesemuanya itu sebuah mata rantai yang di ikat oleh sebuah asas konkordansi, yakni hukum yang berlaku bagi golongan di suatu negara haruslah disamakan (dikonkordansi) dengan hukum yang berlaku di negara tertentu bahkan tidak bisa merubah, apa lagi mencabut hukum yang berlaku tersebut, karena dia sendiri harus tunduk kepada hukum.

Hal ini diyakini bahwa hukum itu diberikan dari “atas apa pun yang namanya , dewa alam semesta, atau Tuhan. Kekuasaan, kepemimpinan masyarakat itu hanya sekedar orang yang ditunjuk oleh orang yang di atas. Dalam perkembangan masyarakat yang telah maju, kepentingan-kepentingan dalam masyarakat semakin banyak dan beragam, dan hukum yang diperlakukan suatu pemerintahan itu ditaati kelompok-kelompok kepentingan dalam kelompok masyarakat, kalau tidak, maka hukum itu di rasakan sebagai hukum yang tidak bisa adil, karena tidak bisa di terima oleh rasa keadilan masyarakat dan akhirnya yang menyebabkan kita menganal bermacam-macam berupa sistem hukum didunia berupa sistem Anglo Saxon, sistem kontinental (seperti yang di anut di indonesia sebagai warisan dari pengaruh belanda).

Di dalam Al-Qur’an disebutkan yang artinya :

“Kami sesungguhnya telah menurunkan kitab (sebagai hukum kepadamu dengan kebenaran supaya kamu memutuskan memerintah, mengadili) di kalangan manusia sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh Allah kepadamu, janganlah kamu menjadi pembela para penghianat”. (Qs An-Nisa : 105)

Selanjutnya ada lagi akibat selanjutnya, ialah sebuah kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat akan memperlakukan dan hanya akan mentaati hukumnya masing-masing dan akan terjadilah sebuah pertengkaran atau pertarungan kekuataan kekuasaan dari kelompok-kelompok kepentingan, suatu hal yang justru menjadi tujuan untuk menghindarinya, yaitu tujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian.

Keadaan pembangunan negara kita untuk maju, mengakibatkan kelalaian kita menata dan mengaturnya di bidang hukum yang mana sesuai karakter dan naluri manusia yang terdalam yang selalu menginkan apa-apa yang di dapatnya di bidang materi dan kebendaan. Tanggung Jawab sejarah dalam hal ini haruslah diletakkan di bahu para pakar hukum kita untuk membangun generasi-genarasi para penegag hukum dan membangun bangsa indonesia menjadi maju.

Hukum adalah sebuah kekuasaan dan kekuasaan itu dimonopoli oleh negara, pelaksanaanya adalah pemerintah kaedah pelaksnaan hukum ada dua : menurut Prof Busthanul Arifin, S.H. yaitu

1. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum.

2. Tidak ada kebijakan apapun, kecuali kebijakan itu ditentukan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainya.

Seandainya ada pelangaran hukum yang dilakukan oleh seseorang warga negara atau aparat kekusaan atau adanya sengketa hukum antara sesama warga negara, maka hukum harus bertindak dengan bayangan kekuasaannya. Sekecil apapun pelanggaran yang terjadi, maka hukum harus bertindak, bila pelanggaran hukum yang didiamkan oleh penguasa sebagai penegak hukum, maka hukum itu akan kehilangan martabat dan lama kelamaan akan menjadi huruf not yang mati, dan akhirceritanya menjadi masyarakat mengambil sebuah keputusan dalam bertindak melakukan hukumnya dengan tanganya sendiri. Inilah yang terjadi saat ini di negara indonesia tidak usah jauh-jauh membahas kasus di indonesia yang sekarang ini, tengok saja di sekitar kita peraturan-peraturan Rambu-rambu jalan raya telah menjadi benda-benda mati, karena bayangan kekusaan telah dihapus bila kita melihat negara-negara maju dengan mata hati kita, maka kita akan melihat bahwa negara itu memiliki hukum yang bagus yang sesuai dengan kesadaran hukum dalam kehidupan masyarakatnya.

Agar memahami sebuah hukum maka hukum itu menjadi hidup bila dikerjakan dengan konsisten, maka kelakauan hukum yang demikian disebut pelaksanaan keadilan dalam kehidupan masyarakat didalam Al-Qur’an Qs (An-nisa : 135) yang mana Allah SWT menuntut yang artinya :

“Wahai orang-orang yang beriman!” Hendaklah kalian menjadi penegag keadilan, menjadi saksi bagi Allah, walaupun terhadap diri kalian sendiri atau terhadap ibu-bapak dan karib kerabat. Jika ia kaya atau miskin maka Allah lebih mengutamakan keduanya. Jangan mengikuti hawa nafsu dalam memperlakukan keadilan, bila kalian menyimpang atau berpaling, maka Allah sesungguhnya maha tahu dengan apa yang kalian lakukan”. (Qs An-Nisa : 135).


“Semoga apa yang saya tulis ini bermanfaat bagi semua orang. Apabila ada kata-kata atau tulisan saya tidak enak di lihat saya mohon maaf”.



Lahuddin At Taufiqi, S.H.












KESEJAHTERAAN SOSIAL

Harga pangan telah mengalami kenaikan yang begitu tinggi, krisis, pangan disebabkan tingginya harga kebutuhan pangan yang menyebabkan beberapa orang menjadi binggung, gelisah, setres, marah, yang akhirnya orang menjadi kelaparan, kemiskinan, yang berimbas pada sistem perekonomian global. Untuk memenuhi sebuah kebutuhan dasar manusia adalah dengan adanya unsur fundamental dalam harmoni sosial. “Kebutuhan dasar manusia ‘basic human needs’ memberi dampak terbentuknya proses sosial damai, yakni setiap anggota masyarakat, menjadi mampu membangun relasi sosial berbasis kerja sama. “Pendapat dari John Burton th 1990.

Kesejahteraan sosial, tidak lain dari keadaan sejahtera yang meliputi jasmani, rohani dan sosial dan bukan hanya terbatas pada pemberantasan keburukan-keburukan tertentu saja. Pengertian dari kata “sejahtera” yaitu keselamatan, ketentraman, serta kemakmuran lahir dan battin, dalam tata kehidupan seseorang, keluarga, dan masyarakat. Kesejahteraan lahiriah berarti terpenuhinya kebutuhan akan hal-hal untuk kepentinganya. Kesejahteraan batiniah berarti terpenuhinya “kebutuhan batiniah” seperti rasa aman, tentram, senang, optimis, tidak gelisah dan cintah penuh dengan kasih sayang yang tertinggi. Di sinilah perlunya peranan agama sebagai pegangan hidup Way of Live, apalagi berdasarkan kenyataan batiniah, kalaupun kesejahteraan lahiriah belum di peroleh.

Di dalam agama islam yang mana sangat memperhatikan masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, gelandangan, yatim piatu, kaum dhu’afa dll. Sejalan dengan itu agama islam juga memerintahkan ummatnya agar memiliki kepedulian sosial, dan peduli terhadap masalah-masalah sosial.
Menurut pendapat “Wright Mills”, ada 2 macam masyarakat sosial yaitu :

  1. Masalah perorangan dan komunitas atau kelompok kecil.
  2. Masalah-masalah yang merupakan isu umum dalam masyarakat, seperti kemiskinan, penganguran, melonjaknya harga pangan, kelaparan, dan sebagainya.

Dalam kehidupan Nyata sehari-hari, terdapat 4 kelompok masalah sosial yang menonjol Yaitu :

1). Masalah sosial anak-anak dan keluarga, seperti : Anak Yatim Piatu, Anak Terlantar, Anak Putus Sekolah, Kenakalan anak-anak remaja yang sering di beritakan di media massa yang sekarang terkenal dengan Geng NERO, Geng Motor, Pendapatan Ekonomi yang sedikit, Keluarga Berantakan (broken home) dan lain-lain.

2). Masalah Sosial Penyadang Cacat, Seperti : Penderita Cacat Tubuh, Cacat Mental, Tuna Rungu, Tuna Wicara dan Tuna Netra.

3). Masalah Tuna Sosial Seperti : Gelandangan (Tuna Wisma), Pengemis, PSK, Korban Narkoba, Pemalak, Anak Jalanan dll.

4). Masalah Sosial Korban Bencana Alam Seperti : Korban Kebakaran, Gunung Meletus, Korban Sunami, Longsor, Banjir dan Korban Bencana Lainnya.

Disinilah diperlukan kepedulian seorang yang ber-agama islam terhadap masalah sosial ini sangat nampak jelas dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad s.a.w. tentang bagaimana menyayangi kaum fakir miskin, dan anak yatim piatu, tentang pengentasan kemiskinan dan membela terhadap para kaum-kaum yang lemah. Sungguh luar biasa besarnya perhatian Islam terhadap masalah sosial, sampai-sampai dinyatakan bahwa orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin adalah pendusta agama ! (Qs Al-Ma’un 1 : 3). Di dalam sebuah sistem ekonomi islam, ada lima nilai instrumental yang strategis, dan sangat-sangat berpengaruh tingkah laku ekonomi manusia, yakni Zakat, larangan Riba, kerjasama Ekonomi, Jaminan Sosial Dan Peranan Negara Dalam Memajukan Sistem Ekonomi. Agama Islam menetapkan golongan-golongan yang perlu mendapat perhatian dan bantuan, yakni fakir miskin, orang sakit, orang buta, orang lumpuh, korban lumpur lapindo, anak terlantar, yang mana termasuk orang yang berada dalam ketergantungan hidup. Dalam agama islam, kepedulian sosial juga merupakan tolak ukur iman :

“Tidaklah beriman seseorang yang melewatkan malamya dengan perut kenyang, sementara tetangganya kelaparan padahal ia tahu”. (H.R. Bukhari).

Untuk mengupayakan terwujudnya kesejahteraan sosial memang perlu di ketahui sebab musababya, yang menurut Soer R. Hoffer, Ada 5 Jenis hambatan yang merupakan dasar dari munculnya masalah kesejahteraan sosial, yakni :

  • Ketergantungan Ekonomi, economic dependency.
  • Ketidak Mampuan Menyesuaikan Diri, mal adjustmen.
  • Buruknya Kondisi Kesehatan Sosial, aspeets of illnes
  • Kurangnya (tidak adanya) Pengisian Waktu Luang dan Sarana Rekreasi dan
  • Kurang Baiknya Kondisi Sosial Serta Penyediaan dan Pengelolaan Sosial.

Fungsi kesejahteraan sosial ialah:

  • Penyembuhan dan Pemulihan;
  • Pencegahan;
  • Pengembangan Untuk Mengembangkan Orang atau Masyarakat agar mampu untuk menolong dirinya sendiri;
  • Fungsi penunjang, yakni untuk menunjang usaha-usaha lain agar berkembang.

Penulis : Lahuddin At Taufiqi, S.H.








Menjauhlah Perpecahan Waspadalah Kemunafikan

Allah Ta’alah berfirman :
“Dan saling tolong menolonglah kalian dalam hal kebajikan dan taqwa”
(QS 5 Al Maidah : 3)


Persaudaraan Dalam Kehidupan Islam

Agama Islam dengan ajaran-ajaranya yang dinamis dan universal, supaya mendukung seluruh para ummat manusia untuk hidup dalam kondisi persaudaraan serta mengajak mereka untuk dapat mewujudkan persatuan kemanusian secara umum, dengan segala perbedaan yang ada, baik perbedaan dari segi warna, kulit, tanah air, dan kebangsaan, walaupun perbedaan tersebut dari segi etnis keturunan karena mereka pada dasarnya berasal dari Adam dan Adam itu sendiri di ciptakan dari tanah. (QS An-Nisa, 4 : 1 dan QS Al’ Imroan 3 : 59)

Dalam Al-Qur’an terdapat satu ayat yang dapat dijadikan sebagai undang-undang tentang persaudaraan manusia dan kemanusian. Ayat diatas menjelaskan secara mudah bahwa perbedaan manusia dalam berbagai bangsa dan tanah air, merupakan untuk saling berselisih atau saling bunuh satu sama lain, tetapi justru untuk saling berkenalan dan bertolong-menolong, agar manusia hidup diatas permukaan bumi ini, penuh rasa aman dan damai, hidup berdampingan, saling menghormati, saling bekerjasam satu sama lain, saling menyayangi dan saling bersatu.

Nabi Muhammad SAW, bersabda : “Barang siapa yang berusaha menolong saudaranya untuk memberikan kemanfaatan, maka pahala untuknya seprti berjuang di jalan Allah”.

Nabi Muhammad SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah punyak beberapa mahkluk yang tugasnya untuk memenuhi kebutuhan sesama manusia. Dia bersumpah demi Dzat-Nya tidak akan menyiksa mereka dineraka. Bila datang hari kiamat diletakkan mimbar yang dibuat dari cahaya, mereka mampu berhubungan dengan Allah, padahal lainnya tengah di hisab”.

Firman Allah SWT :

“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kalian dari seseorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling kenal mengenal.(QS Al-Hujurat 49:13)

Disamping mengajak dan mendorong ummat manusia menuju ke arah kesatuan dan persaudaraan secara umum, islam juga menekankan untuk terwujud kesatuan dan persatuan secara islam, yakni persatuan dan persaudaraan yang bukan berdasarkan persamaan darah atau etnis keturunan dan golongan, tetapi yang berdiri di atas landasan dan dasar iman dan aqidah yang kokoh kepada Allah SWT dengan landasan kalimat Tauhid yang menjadi ciri khas ummat Muhammad SAW diatas muka bumi ini, yang mana diharapkan dengan kesatuan dan persaudaraan secara islami ini, ummat islam menjadi ummat yang bersatu, gotong royong, bahu membahu dan solidaritas yang tinggipenuh kesadaran dan kewasdaan. Berdasarkan beberapa fakta sejarah, dimanapun mereka berada, senantiasa di hadapkan kepada tangan-tangan, hambatan kezaliman, tekanan dan krisis-krisis yang mengerikan dari mereka.

Persatuan dan kesatuan, yang hendaknya dilakukan atas dasar keterpaduan dan keharmonisan semua anggota masyarakat muslim di mana satu dengan lainnya tidak saling berselisih dan cekcok. Persatuan dan kesatuan yang di haruskan menghimpun seluruh individu dan anggota, tidak ada kelebihan di antara satu dengan yang lainnya, kecuali karena taqwannya kepada Allah SWT tidak ada keistimewaan antara satu dengan yang lainnya kecuali jika yang satu lebih banyak berkorban, memberikan kontribusi dan bermurah hati, serta lebih memilih kehendak Allah SWT dari pada kehendak manusia.

Perpecahaan akan menjadikan ummat islam lumpuh dan lemah, akhirnya kekalahan yang akan dideritanya, boleh saja mereka berbeda pendapat atau berbeda bendera, tetapi perbedaan itu hendaknya jangan di biarkan menjadi suatu permusuhan dan konflik berkepanjangan diantara sesama ummat islam, bila pemusuhan dan konflik terjadi akan menularkan dua akibat yaitu :

  1. Secara interen ummat islam lemah posisinya, dikarenakan bila kesatuan dan persatuan mereka telah retak dan pecah, dan mengakibatkan timbulnya sebuah moral yang rendah.
  2. Kehormatan serta kehebatan mereka, dimata musuh akan pupus dan musnah akan menjadikan musuh lebih berani dan dengan mudah menundukkan dan mengalahkan kita.

Ummat islam telah menjadi ummat yang bersatu padu ketika dipimpin oleh rosullah SAW beliau membina dan mengatur masyarakat muslim generasi sahabat dengan membina tentang Tauhid yang murni dan dengan aqidah yang benar, yang tidak berbau musyrik dan kemunafikan.

Allah SWT sangat tidak suka ummat islam berselisih, karena perselisihan merupakan awal kelemahan yang akan melahirkan perpecahan yag akan berujung ke pintu kegagalan, kekalahan dan kesiasiaan
(QS Al-Anfal 8 : 46)

Rasulullah SAW juga telah memperingati dalam satu sabda beliau :

“Janganlah kamu seling memutuskan hubungan dan jangan saling membenci, jadilah kamu semua hamba-hamba Allah yang bersaudara (bersatu).
(HR.Bukhari)


Waspadalah Terhadap Kemunafikan dan Provokator

Nabi Muhammad SAW pernah memohonkan kepada Allah tentang 2 hal, yaitu :

  1. Betapapun mundurnya ummat islam, janganlah sampai mereka binasa dan musnah oleh bencana alam.
  2. Jangan sampai musuh menguasai ummat islam dan menjatuhkan derajat kehormatan mereka sendiri yang menjual kehormatan kepada musuh.

Nabi Muhammad SAW bersabda : “Barang siapa yang berjalan (berusaha) demi kebutuhan sesama muslim, padahal akhirnya mampu memenuhi kebutuhan tersebut atau tidak mampu, maka Allah akan menurunkan dosa-dosa masa lampau dan dosa yang akan datang, juga akan diberi dua kebebasan: bebas dari neraka dan bebs dari sifat kenunafikan”.

Ummat islam tidak akan bernasib musnah seperti nasibnya ummat-ummat besar terdahulu yang telah musnah, seperti Fir’aun dari mesir, bangsa-bangsa latin dan Anglo Saxon di eropa, bangsa yunani dengan beradapanya yang tinggi dan lain-lainya.

Oleh Nabi Muhammad SAW si munafik ini disebut sebagai “dzul-wajhain (bermuka dua), bahkan mungkin, memiliki 1000 muka dialah pembohong, pendusta pendengki, tukang fitnah, provokator, perusak dan pemecah belah persatuan dan kesatuan. Ibnu khaldun seseorang, sosiolog muslim terkenal, menanamkan si munafik ini sebagai mutamaliq, si pengambil muka untuk itulah kita harus hati-hati dan waspadalah terhadap ulah dan perilaku si munafik ini.

Dari Annas ra. Katanya bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : “Barang siapa yang berusaha memenuhi kebutuhan saudara muslim, maka Allah mencatat setiap langkah ditulis 70 kebaikan dan dihapus 70 kejahatan jika kebutuhan itu terpenuhi, maka ia lepas dari dosa-dosa jika kebutuhan itu terpenuhi, maka ia lepas dari dosa-dosanya laksana baru lahir dari Ibunya. Bila ia mati pada saat itu, maka dia masuk surga tanpa hisab”.

"Sebelumnya saya mohon maaf apabila ada kata-kata dan tulisan saya kurang enak di pandang dan di baca"

Penulis : Lahuddin At Taufiqi, S.H.










Menegagkan Malam

Siang hari adalah waktu yang umunya digunakan bagi kepentingan manusia dalam berbagai kegiatan atau aktivitas dengan manusia lainnya. Kesibukan sering menghinggapi mereka dalam urusan dunia. Dalam sebuah konsentrasi yang menjadi ciri keberhasilan sebuah penghayatan akan sulit dihadirkan secara penuh. Sebaliknya, malam adalah waktu yang strategis dalam kehidupan manusia. Malam menghadiarkan ketenangan dalam berfikir yang mana pada saat itu hanya manusia yang sungguh-sungguh memiliki kepentingan saja yang terlelap dari tidurnya hanya manusia tertentu saja yang rela membuka mata di saat-saat manusia yang lainnya terlelap dalam mimpi yang menggoda dan mimpi indah. Pada saat itulah manusia tidak sadar disekitrnya ada para perampok dan pencuri di antara saat manusia sedang tidur, para pencuri atau perampok adalah di antara mereka yang menghargai malam, mereka bekerja pada malam hari, di jalan yang sepi, sunyi atau mendatangi rumah-rumah yang penghuni rumahnya tidur lelap yang penuh mimpi-mimpi indah, di saat itulah para pencuri atau perampok mengadakan rencana atau membuat strategi dengan bersama kawan-kawanya untuk merampok harta atau isi yang ada di dalam rumah.

Yang mana di dalam Al-Qur’an Qs An-Nisaa (4 : 81) Artinya:

“Dan meraka (orang-orang munafik) itu mengatakan: “(Kewajiban kami hanyalah) taat. “Tetapi apabila mereka pergi dari sisi mu, sebagian dari mereka mengatur siasat pada malam hari mengambil (keputusan) lain dari yang telah mereka katakan tadi. Allah menulis siasat yang mereka atur pada malam hari itu, maka berpalinglah kamu dari mereka dan tawakalah kepada Allah. Cukuplah Allah menjadi pelindung”.
(Qs An-Nisaa 4:81).

Taukah anda Malam hari lebih baik atau lebih berharga lagi bila orang mukmin, khususnya mereka yang berjuang meneggakkan islam di tengah-tengah masyrakat untuk mintak pertolongan pada Allah, dengan mengerjakan sholat malam. Yang mana Allah S.W.T menyatakan hal ini ketika melukiskan sifat-sifat hambah-hambah-Nya yang sholeh yang mendapat sebutan ibadur rahmaan. Malam-malam hari mereka adalah malam penuh hubungan penuh dengan sang pencipta kehidupan.

“ Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan diatas bumi dengan rendah hati dan apa bila orang-orang yang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan perkataan yang baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk tuhan mereka”
(Qs Al Furqan (25) : 63-64).

Iqomatul lail (menegakkan malam memang bukan pekerjaan yang mudah seperti membalikan tangan, maka dari itu diperlukan upaya yang sangat serius yaitu dengan sungguh-sungguh bagi seseorang untuk dapat mengisi malam mereka dengan pendekatan diri atau perpasrah kepada Allah S.W.T. atau dengan hal-hal yang bermanfaat dan membangun bagi tegaknya iman pada diri kita dan lingkungan di sekitarnya. Allah S.W.T menggambarkan hal ini dalam firman-Nya :

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat (kami) mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhanya sedang mereka tidak menyombongkan diri. Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya sedang mereka berdoa kepada Tuhanya dengan rasa takut dan harapan, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang berikan kepada mereka”. (Qs As-Sajdah (32) : 15-16).

Hamka dalam Tafsir Al-Azharnya menyatakan bahwa menjauh lambung dari tempat tidur adalah sebuah perumpamaan yang menggambarkan pertarungan di antara keingginan beribadat, sholat malam dengan mata yang sangat mengantuk. Akhirnya iman memenangkan pertarungan tersebut sehingga lambung terenggang jauh dari tempat pembaringan. Pertarungan tersebut lebih jelas digambarkan Rasullah SAW dalam beberapa hadistnya, Syaithan dilukiskan sebagai makhluk yang snantiasa detang menggoda manusia untuk bangun menagakkan malam.

Ibnu Mas’ud ra. Berkata : “Diceritakan kepada Rasullah SAW. Ada orang ketiduran hingga pagi. “ Berkata Nabi SAW : “Orang itu telinganya telah dikencinggi oleh syaithan”. (HR.Bukhari dan Muslim)

“Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Syaitan mengikat di atas kepala salah satu kamu jika ia tidur, tiga bundelan. Pada tiap bundelan, tiga bundelan. Pada tiap bundelan itu berkata, “Masih jauh malam, maka tidurlah !!!” maka apabila bangun dan berzikir terlepas satu bundelan, dan jika ia berwudlu terlepas bundelan yang kedua, kemudian jika ia shalat terlepas semua bundelan tersebut, sehingga pagi-pagi ia menjadi tangkas riang gembira dan lapang dada. Kalau tidak (bangun) maka ia sempit dada dan malas.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Mereka (Orang-orang yang bertaqwa) sedikit sekali tidur di waktu malam” (Qs.Az-Dzariyat (51) : 17).

Keadaan ini tak terkecuali pada diri Rasullah SAW. Beliau adalah seseorang nabi Allah yang mulia. Wahyu-wahyu turun kepadanya. Dirinya pun dijaga dari segala macam-cacat dan kesalahan. Namun beliau SAW tak pernah melepasakan malam-mlamnya untuk tdur lelap. Sebaliknya Nabi Muhammad SAW orang yang banyak memberi contoh dalam kaitan ini sehingga isterinya Aisyah ra: sangat takjub menyaksikan perbuatan Rasulullah SAW tersebut.

Demikian saya tulis ini semoga apa yang saya tulis ini bisa bermanfaat bagi yang membacanya.