2008-06-21

HUKUM DAN KEKUASAAN

Jika anda berurusan dengan yang namanya hukum maka anda pasti telah melakukan pelangaaran dan norma-norma yang berlaku di sekitar anda. Hukum merupakan hubungan yang dipelajari dalam sebuah aturan-aturan yang berlaku atau diperlakukan sebuah negara, yang mana hukum yang dibuat oleh kekuasaan pemerintah dengan melalui DPR, oleh kekuasaan kepala pemerintahaan yaitu President dengan sebuah alat-alat kekuasaan yang berada di bawahnya, namun para yuris jika menjalankan hukum mereka tidak sibuk dengan masalah-masalah yang berkenaan dengan kegiatan berfikir manusia dan bahasa manusia hal sama berlaku bagi mereka yang belajar hukum, orang mempelajari bagaimana cara berfikir yuridik, yang mana saya berpendapat mungkin kegiataan mempelajari hukum itu memang lebih banyak merupakan berusaha untuk menguasai sebuah bahasa hukum, karena di dalam sebuah bahasa hukum terdapat bagaimana cara berfikir yuridik.

Disini R. M. Maclever menulis dalam bukunya “The Web of Goverment” mengatakan :

“Tanpa hukum tidak ada aturan, tanpa aturan manusia akan kehilangan arah, tidak tahu ke mana mereka akan pergi, tidak tau apa yang akan di lakukan sebuah sistem hubungan yang teratur adalah sebuah syarat utama kehidupan manusia pada semua tingkatan ia melebihi dari segala yang lain yang dibutuhkan masyarakat, bahkan masyarakat yang tidak tauh hukum, sebuah kapal bajak laut, sebuah geng perampok, satu kumpulan para bandid, mempunyai kode hukumnya sendiri, tanpa ini masyarakat itu tidak akan ada”.

(Kata-kata R.M. Maclever di atas dalam bukunya sebenarnya berbahasa Inggris).

Hukum sebenarnya bersifat mengatur tentang hukum-hukum yang ditaati dengan diakui oleh sebuah kelompok atau kehidupan masyarakat, supaya jangan sampai hukum dapat merugikan kepentingan orang lain yang mana tujuanya, telah dikatakan oleh R.M.Maclever supaya tercipta ketertipan dan kedamaian.

Dalam sejarah peradapan manusia, kita dapat melihat bahwa tidak ada masyarakat yang bagaimanapun jauh dari moderen atau jaman purba tidak mempunyai sebuah hukum sama sekali yang mana hanya di dalam masyarakat yang sederhana itu hukum itu selalu ada, yang sebuah adat kebiasaan yang berkembang turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Kekusaan, apapun nama seseorang yang memimpin dalam kehidupan masyarakat tidak memberikan sebuah hukum, tetapi hanya mmeperlakukan hukum yang ada seperti sebagaimana dilihat sekarang ini di indonesia, bahwa hukum privat(yang khusus berlaku bagi golongan Eropa), tertata dalam dua kodifikasi yaitu KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Pembagian kedua kitab hukum menjadi dua kelompok sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi hanya di landasi oleh perjalanan sejarah yang panjangsehingga kedua kitap hukum tersebut terpisah satu dengan yang lainya. Jika ingin mempelajari sejarah hukum perdata perancis (Code Napoleon) sejarah hukum belanda (Burgerlijk Wetboek), Sejarah Hukum Pidana dengan adanya perubahan dan tambahan yang disusun dalam induknya, yaitu yang berlaku pada tanggal 8 maret 1942 yang menurut pasal VI UU tahun 1946 No 1. Nama resminya dari “ Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlans-indie” yang mana diubah menjadi “Wetboek Van Strafrecht” yaitu KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang berlaku di negara indonesia yang kesemuanya itu sebuah mata rantai yang di ikat oleh sebuah asas konkordansi, yakni hukum yang berlaku bagi golongan di suatu negara haruslah disamakan (dikonkordansi) dengan hukum yang berlaku di negara tertentu bahkan tidak bisa merubah, apa lagi mencabut hukum yang berlaku tersebut, karena dia sendiri harus tunduk kepada hukum.

Hal ini diyakini bahwa hukum itu diberikan dari “atas apa pun yang namanya , dewa alam semesta, atau Tuhan. Kekuasaan, kepemimpinan masyarakat itu hanya sekedar orang yang ditunjuk oleh orang yang di atas. Dalam perkembangan masyarakat yang telah maju, kepentingan-kepentingan dalam masyarakat semakin banyak dan beragam, dan hukum yang diperlakukan suatu pemerintahan itu ditaati kelompok-kelompok kepentingan dalam kelompok masyarakat, kalau tidak, maka hukum itu di rasakan sebagai hukum yang tidak bisa adil, karena tidak bisa di terima oleh rasa keadilan masyarakat dan akhirnya yang menyebabkan kita menganal bermacam-macam berupa sistem hukum didunia berupa sistem Anglo Saxon, sistem kontinental (seperti yang di anut di indonesia sebagai warisan dari pengaruh belanda).

Di dalam Al-Qur’an disebutkan yang artinya :

“Kami sesungguhnya telah menurunkan kitab (sebagai hukum kepadamu dengan kebenaran supaya kamu memutuskan memerintah, mengadili) di kalangan manusia sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh Allah kepadamu, janganlah kamu menjadi pembela para penghianat”. (Qs An-Nisa : 105)

Selanjutnya ada lagi akibat selanjutnya, ialah sebuah kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat akan memperlakukan dan hanya akan mentaati hukumnya masing-masing dan akan terjadilah sebuah pertengkaran atau pertarungan kekuataan kekuasaan dari kelompok-kelompok kepentingan, suatu hal yang justru menjadi tujuan untuk menghindarinya, yaitu tujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian.

Keadaan pembangunan negara kita untuk maju, mengakibatkan kelalaian kita menata dan mengaturnya di bidang hukum yang mana sesuai karakter dan naluri manusia yang terdalam yang selalu menginkan apa-apa yang di dapatnya di bidang materi dan kebendaan. Tanggung Jawab sejarah dalam hal ini haruslah diletakkan di bahu para pakar hukum kita untuk membangun generasi-genarasi para penegag hukum dan membangun bangsa indonesia menjadi maju.

Hukum adalah sebuah kekuasaan dan kekuasaan itu dimonopoli oleh negara, pelaksanaanya adalah pemerintah kaedah pelaksnaan hukum ada dua : menurut Prof Busthanul Arifin, S.H. yaitu

1. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum.

2. Tidak ada kebijakan apapun, kecuali kebijakan itu ditentukan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainya.

Seandainya ada pelangaran hukum yang dilakukan oleh seseorang warga negara atau aparat kekusaan atau adanya sengketa hukum antara sesama warga negara, maka hukum harus bertindak dengan bayangan kekuasaannya. Sekecil apapun pelanggaran yang terjadi, maka hukum harus bertindak, bila pelanggaran hukum yang didiamkan oleh penguasa sebagai penegak hukum, maka hukum itu akan kehilangan martabat dan lama kelamaan akan menjadi huruf not yang mati, dan akhirceritanya menjadi masyarakat mengambil sebuah keputusan dalam bertindak melakukan hukumnya dengan tanganya sendiri. Inilah yang terjadi saat ini di negara indonesia tidak usah jauh-jauh membahas kasus di indonesia yang sekarang ini, tengok saja di sekitar kita peraturan-peraturan Rambu-rambu jalan raya telah menjadi benda-benda mati, karena bayangan kekusaan telah dihapus bila kita melihat negara-negara maju dengan mata hati kita, maka kita akan melihat bahwa negara itu memiliki hukum yang bagus yang sesuai dengan kesadaran hukum dalam kehidupan masyarakatnya.

Agar memahami sebuah hukum maka hukum itu menjadi hidup bila dikerjakan dengan konsisten, maka kelakauan hukum yang demikian disebut pelaksanaan keadilan dalam kehidupan masyarakat didalam Al-Qur’an Qs (An-nisa : 135) yang mana Allah SWT menuntut yang artinya :

“Wahai orang-orang yang beriman!” Hendaklah kalian menjadi penegag keadilan, menjadi saksi bagi Allah, walaupun terhadap diri kalian sendiri atau terhadap ibu-bapak dan karib kerabat. Jika ia kaya atau miskin maka Allah lebih mengutamakan keduanya. Jangan mengikuti hawa nafsu dalam memperlakukan keadilan, bila kalian menyimpang atau berpaling, maka Allah sesungguhnya maha tahu dengan apa yang kalian lakukan”. (Qs An-Nisa : 135).


“Semoga apa yang saya tulis ini bermanfaat bagi semua orang. Apabila ada kata-kata atau tulisan saya tidak enak di lihat saya mohon maaf”.



Lahuddin At Taufiqi, S.H.


Anonim mengatakan...

lumayan bagus...

Anonim mengatakan...

semoga saja hukum indonesia membela yang lemah....
bukan membela yang banyak duetnya bro...
$_* he,,,....

Anonim mengatakan...

wah... semoga saja hukum di indonesia bisa adil dalam membela masyarakat yang lemah, jangan membela yang berduid aja dong?????
semoga blog ini tambah maju...
$_8

Anonim mengatakan...

woy mana ada hukum tanpa uang????

Anonim mengatakan...

Artikel loe basi banget sich????
bahas soal global warming dong???!!!
soalnya indonesia sudah parah men panasnya apalagi di kota jakarta???

AttaufiQi ciSuM mengatakan...

“Wahai orang-orang yang beriman!” Hendaklah kalian menjadi penegag keadilan, menjadi saksi bagi Allah, walaupun terhadap diri kalian sendiri atau terhadap ibu-bapak dan karib kerabat. Jika ia kaya atau miskin maka Allah lebih mengutamakan keduanya. Jangan mengikuti hawa nafsu dalam memperlakukan keadilan, bila kalian menyimpang atau berpaling, maka Allah sesungguhnya maha tahu dengan apa yang kalian lakukan

he... komentar????